Friday, June 21, 2024

Belajar Agama, Hak Semua Warga Negara!

Oleh: Syamsul Kurniawan

Belajar agama merupakan di antara kebutuhan mendasar yang penting bagi kehidupan mereka yang beragama. Hal ini berangkat dari kesadaran, bahwa antara ilmu dan agama sama pentingnya untuk dipelajari. Keduanya, adalah hak asasi dari semua orang untuk mempelajarinya. Apalagi, keduanya adalah modal buat kehidupan yang lebih baik. Mengutip Albert Einstein, “Ilmu pengetahuan tanpa agama adalah pincang. Agama tanpa ilmu adalah buta.

Sebab itu, kebutuhan akan belajar agama, selayaknya bagi semua orang tanpa terkecuali wajib dipenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan setiap orang akan belajar agama, tidak hanya beririsan dengan masa depan dari setiap orang yang belajar agama, tetapi pula berimbas pada masa depan bangsa ini ke arah yang lebih baik, yang santun dan beradab karena didasari oleh keberagamaannya.

Kewajiban untuk memenuhi ini, bukannya tak berdasar. Jelas, bahwa Indonesia tidak menjadikan agama apapun sebagai landasan negara, namun kita mafhum bagaimana Indonesia juga tidak memisahkan diri dari urusan agama. Di Indonesia, dasar negaranya yakni Pancasila dengan Sila Pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dalam UUD 1945, pada Pasal 29 berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Salah satu hal yang pastinya beririsan dengan pemenuhan hak asasi ini, adalah dengan akses yang memadahi dalam pendidikan agama.

Sekali lagi, saya hanya ingin menegaskan melalui tulisan ini, bahwa pendidikan agama merupakan salah satu kebutuhan penting bagi kehidupan manusia Indonesia. Dengan demikian setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan pendidikan agama. Sekolah-sekolah mesti memenuhinya.

Mengacu pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat 1 poin a tentang hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 mengatur tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, maka pemenuhan hak dalam mendapatkan pendidikan agama bagi peserta didik di sekolah harus terpenuhi secara maksimal.*** 

No comments:

Masa Depan Dialog Antar-Agama di Indonesia

Oleh: Syamsul Kurniawan (Instruktur dan Fasilitator Nasional Moderasi Beragama) " Tidak ada perdamaian antarbangsa, tanpa perdamaian an...