Sunday, December 5, 2021

ASN, Kasus Korupsi, dan Ironi Sumpah Jabatan yang Diucapkan

Oleh: Syamsul Kurniawan

Korupsi masih menjadi potret buram di negara yang menjadikan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dari dasar negaranya. Dari tahun 2004 hingga 2021, berdasarkan sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1.146 kasus korupsi. Bukan main banyaknya!.

Potret buram ini melahirkan suatu pertanyaan, “apakah bagi bangsa ini, sila pertama dari Pancasila ini tidak dijadikan junjungan?”. “Jika dijadikan junjungan, tidakkah mestinya sikap dan perilaku warga negara Indonesia bisa religius, jujur dan anti korupsi?”. Ironinya, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Daerah. Setidaknya, sumber dari pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2019 menunjukkan kecenderungan demikian.

ASN yang seharusnya bertugas melayani, mengayomi, melindungi dan menyejahterakan rakyat serta menjadi figur teladan bagi mereka dari kasus ini, kesannya malah memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan pribadi serta mengabaikan tanggung-jawab. Mereka menumpuk harta kekayaan dengan menyalahgunakan fasilitas jabatan serta menghambur-hamburkan aset kekayaan negara untuk keuntungan pribadi. Apakah ASN yang terjerat kasus tersebut ini tidak beragama? Tentu saja, jika ditanya ke mereka soal ini, mereka akan “mengaku” beragama. Tentu saja antara pengakuan dengan fakta sosialnya bisa jadi sesuatu yang berbeda. Kita sependapat semua, bahwa sifat dan perilaku yang korup, jelas sangat jauh dari cerminan seseorang yang memiliki agama.

***

Sebagian di antara ASN yang terjerat kasus korupsi malah adalah berstatus pejabat, yang jelas-jelas untuk menduduki suatu jabatan mereka bersumpah atas nama Tuhan mereka, untuk tidak bersikap dan berperilaku yang buruk. Secara yuridis mengucapkan sumpah jabatan sebelum menjadi pejabat adalah suatu keharusan bagi pejabat atau pegawai negeri. Dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI (2013: 1), dijelaskan bahwa sumpah menjadi suatu cara untuk memperkuat pengakuan dan pernyataan, menjadi sesuatu hal yang melembaga dalam tata cara pengangkatan pejabat dan pengangkatan ASN dalam pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat antara lain pada pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1959, pasal 29 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970, pasal 26 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975.

 

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 11 tahun 1959 menyatakan: “ASN yang bertanggung jawab, menurut ketentuan menteri yang memimpin pegawai itu, dan anggota angkatan perang yang memangku jabatan, menurut ketentuan menteri yang memimpin departemen pertanahan, harus bersumpah menurut peraturan ini pada waktu menerima jabatan atau pengangkatannya.”

 

Kemudian Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 yang menyatakan bahwa sebelum melakukan jabatannya, hakim, panitera, panitera pengganti dan juru sita untuk masing-masing lingkungan peradilan harus bersumpah dan berjanji menurut agamanya. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap calon ASN pada saat pengangkatannya menjadi ASN wajib mengangkat sumpah/ janji pegawai negeri sipil menurt agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 27 Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 menyatakan pula bahwa setiap ASN yang diangkat untuk memangku jabatan tertentu wajib mengangkat sumpah/ janji jabatan negeri.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 mengatur secara khusus tentang pelaksanaan sumpah/ janji ASN sebagai pengaturan lebih lanjut dari pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974. Adapun peraturan khusus tentang pelaksanaan sumpah/ janji jabatan PNS sampai saat ini belum ada, sehingga Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1959 yang mengatur tentang sumpah jabatan pegawai negeri sipil dan anggota angkatan perang berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 sampai sekarang masih berlaku karena belum ada penggantinya.

 

Pada tanggal 2 September 1976 dikeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 50 tahun 1976 tentang pelaksanaan PP Nomor 21 tahun 1975 tentang pengambilan sumpah/ janji ASN. Peraturan ini khusus mengatur tentang pengambilan sumpah/ janji ASN, selanjutnya pada tahun 1976 mengatur tentang sumpah jabatan dan ASN. Peraturan ini hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

 

Bagi para ASN apalagi yang dengan status “menjabat”, dengan demikian ada ketentuan hukumnya, bahwa sumpah jabatan memang menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, dengan ilmu dan keahliannya, mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak dipunyai oleh warga negara biasa, atau setidaknya mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara biasa, tetapi dalam taraf yang berbeda.

Berdasarkan sumpah ini, korupsi adalah salah satu di antara sikap dan perilaku yang harus ASN jauhi saat mendapatkan Amanah berupa jabatan di suatu instansi. Tetapi jauh panggang dari api, sumpah ini seolah-olah tidak bisa dijadikan pegangan mereka bisa konsisten terhadap itu.

***

Dalam Islam, mengucapkan sumpah, apalagi atas nama “Allah Swt”, tentu bukanlah perkara main-main. Sebab seorang muslim yang mengucapkan dan menanda-tangani sumpah dengan menyebut nama Allah, sama saja dengan menuliskan suatu perjanjian kepada Allah Swt, Tuhannya, di mana para malaikat menyaksikan serta mencatat semua yang terucap, serta ucapan tersebut selayaknya akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Dalam Qs Yaasin (36) ayat 65, Allah Swt berfirman, “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.”

Tafsiran ayat tersebut menurut Wahbah Zuhaili (2007), bahwa di akhirat nanti, Allah Swt akan membuat mulut orang-orang sehingga mereka seperti orang yang bisu, dan tidak mampu berkata-kata. Kemudian, Allah Swt menyuruh seluruh anggota badan dari orang tersebut untuk bersaksi. Dengan kata lain, pada waktu itu, tidak ada kebohongan, dan apapun yang dilakukan seseorang semasa hidupnya, termasuk korupsi, akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt, Tuhannya kelak. Apalagi mereka yang bersumpah atas nama Allah Swt, dan bermain-main dengan sumpahnya, jelas akan mempertanggung jawabkannya.

Dalam Qs Ali ‘Imran (03) ayat 77, Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”


Tidak hanya Islam yang secara teologis mengecam mereka yang melanggar sumpah jabatannya untuk korup. Penulis yakin, agama yang lainpun secara teologis mempunyai ajaran yang sama tentang ini. Sehingga ada cukup alasan untuk mencurigai pejabat-pejabat ASN-ASN yang tersangkut kasus korupsi ini sebagai orang-orang yang beragama "sebatas di KTP" saja. Karena faktanya dalam sikap dan perilaku mereka yang korup, serta melanggar sumpah jabatan yang mereka ucapkan, jelas adalah sikap dan perilaku yang jauh dari agama.***

Kelas yang Menyenangkan

  beberapa orang beranggapan, mutu pendidikan di Indonesia rendah disebabkan karena negara kita yang tidak pernah keluar dari jeratan krisis...