Thursday, March 21, 2024

Reformasi Kelembagaan Pendidikan Islam

Oleh: Syamsul Kurniawan 

BANYAK ahli mengungkapkan urgennya pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya melalui peranan fungsional pendidikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut teori human capital, pendidikan memberi pengaruh pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keterampilan dan produktivitas kerja.Theodore W. Schultz pada tahun 1961 mengungkapkan bahwa Pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi dalam sumber daya manusia, selain kesehatan dan migrasi. 

Demikian juga Robert M. Solow pemenang Nobel bidang ekonomi pada tahun 1987 menekankan peranan ilmu pengetahuan dan investasi sumber daya manusia dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Dari teori Solow yang kemudian dikembangkan menjadi teori baru pertumbuhan ekonomi (The New Growth Theory) tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan dasar pertumbuhan ekonomi. 

Seperti yang diungkap Schutz dan Solow serta ahli-ahli ekonomi lainnya bahwa pendidikan merupakan faktor penting dalam pertum-buhan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM.Hal ini dapat dilihat pada negara Jepang misalnya, dimana kemajuan ekonomi yang didapatnya sekarang tak lepas dari peranan pendidikan. 

Sistem pendidikan Jepang yang baik terbukti bisa menghasilkan manusia-manusia berkualitas, sehingga walaupun hancur setelah mengalami kekalahan pada Perang Dunia II, mereka dapat cepat bangkit maju dan bahkan bersaing dengan negara yang mengalah-kannya dalam pe-rang. Negara Asia lainnya seperti Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura juga memperlihatkan fenomena yang tidak jauh berbeda dari Jepang, dimana kemajuan ekonomi yang mereka dapat adalah karena tingginya kualitas SDM-nya. Agaknya keadaan di Indonesia berbeda jauh sekali dengan negara-negara tersebut. Dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang relatif lebih banyak, tapi negara kita ternyata jauh tertinggal.

 

Oleh karena itu reformasi pendidikan – perlu dilakukan sekarang juga walaupun hal itu terasa amat terlambat – dan harus diseriusi. Reformasi berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu, menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional. Beberapa karakteristik reformasi dalam suatu bidang tertentu yaitu adanya keadaan yang tidak memuaskan pada masa yang lalu, keinginan untuk memperbaikinya pada masa yang akan datang, adanya perubahan besar-besaran, adanya orang yang melakukan, adanya pemikiran atau ide-ide baru, adanya sistem dalam suatu institusi tertentu baik dalam skala kecil seperti sekolah maupun skala besar seperti negara sekalipun.Sedangkan yang dimaksudkan dengan reformasi pendidikan dalam tulisan ini adalah upaya perbaikan pada kelembagaan pendidikan, khususnya kelembagaan pendidikan Islam. 

Kenapa ini penting kita bincangkan? Seperti yang diuraikan di atas, bahwa keadaan pendidikan di negeri kita pada masa sekarang sangat mengkhawatirkan. Pendidikan kita hingga saat ini belum mampu membawa Indonesia keluar dari lingkaran krisis yang berkepanjangan. Sementara kita mafhum, bahwa lembaga-lembaga pendidikan Islam, lumayan banyak jumlahnya, dalam bentuk yang juga beragama, sebutlah: pesantren, madrasah, dan sekolah bercirikan Islam.

 

Bukan saja itu, krisis moral juga menjadi bagian yang menambah deret persoalan yang dihadapi bangsa kita, yang mayoritas berpenduduk memeluk Islam. Seperti yang bisa kita simak di berita-berita di setiap harinya, kasus tawuran antar pelajar; mahalnya biaya masuk sekolah; sarana dan prasarana pendidikan yang tak tercukupi di banyak sekolah, terutama di daerah perbatasan, sampai tentang tragedi contek massal yang pernah mewarnai momen ujian nasional, dan lain-lain. Sebagian persoalan yang saya sebut tersebut, merupakan salah satu alasan tentang pentingnya melakukan reformasi kelembagaan pendidikan, khususnya kelembagaan Islam. 

Pada aras ini, reformasi kelembagaan pendidikan Islam harusnya memiliki dua karakteristik dasar yaitu “terprogram” dan “sistemik”. Reformasi kelembagaan pendidikan Islam yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu lembaga pendidikan Islam. Adapun yang termasuk ke dalam reformasi terprogram ini adalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan. Seorang reformer terprogram memperkenalkan lebih dari satu inovasi dan mengembangkan perencanaan yang terorganisir dengan maksud adanya perubahan dan perbaikan untuk mencapai tujuan baru. Biasanya inovasi pendidikan terjadi terlebih dahulu sebelum terjadinya reformasi kelembagaan pendidikan. Meskipun dalam kasus berbeda, bisa sebaliknya. Dalam konteks kelembagaan pendidikan Islam, hal ini juga relevan. 

Sementara itu reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem kelembagaan pendidikan Islam secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar pesantren, madrasah, dan sekolah bercirikan Islam yang berada pada kekuatan sosial dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyankut struktur kekuasaan yang ada. 

Sebagai penutup, reformasi kelembagaan pendidikan Islam saya ibaratkan sebagai pohon yang terdiri dari empat bagian yaitu akar, batang, cabang dan daunnya. Akar reformasi yang merupakan landasan filosofis yang tak lain bersumber dari cara hidup (way of life) masyarakatnya. Sebagai akarnya reformasi pendidikan adalah masalah sentralisasi-desentralisasi, masalah pemerataan-mutu dan siklus politik pemerintahan setempat. Sebagai batangnya adalah berupa mandat dari pemerintah dan standar-standarnya tentang struktur dan tujuannya. Dalam hal ini isu-isu yang muncul adalah masalah akuntabilitas dan prestasi sebagai prioritas utama. Cabang-cabang reformasi kelembagaan pendidikan Islam adalah manajemen lokal, pemberdayaan liyai/ ustadz/ guru, perhatian pada daerah setempat. Sedangkan daun-daun reformasi pendidikan adalah keterlibatan orang tua/ wali peserta didik dan keterlibatan masyarakat untuk menentukan misi sekolah yang dapat diterima dan bernilai bagi masyarakat setempat. Terdapat tiga kondisi untuk terjadinya reformasi pendidikan yaitu adanya perubahan struktur organisasi, adanya mekanisme monitoring dari hasil yang diharapkan secara mudah yang biasa disebut akuntabilitas dan terciptanya kekuatan untuk terjadinya reformasi.

Strategi reformasi kelembagaan pendidikan Islam di atas barangkali sudah sering dibicarakan, didiskusikan bahkan diagendakan oleh pemerintah, namun agaknya berjalan masih “setengah hati”. Karena itu yang terpenting dari agenda reformasi kelembagaan pendidikan Islam menurut saya adalah komitmen, bukan sekadar diwacanakan, tapi betul-betul dikerjakan.***

No comments:

Kelas yang Menyenangkan

  beberapa orang beranggapan, mutu pendidikan di Indonesia rendah disebabkan karena negara kita yang tidak pernah keluar dari jeratan krisis...